Polisi Panggil Selebgram Aceh karena Antrean di Toko Grosir
·waktu baca 1 menit

Polres Lhokseumawe akan segera memanggil Selebgram Aceh, Herlin Kenza untuk dilakukan pemeriksaan terkait kerumunan warga di toko grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena selebgram tersebut dinilai telah melanggar aturan PPKM dan COVID-19.
Video kerumunan yang disebabkan oleh kedatangan Herlin Kenza itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi di saat sedang dilakukannya pemberlakuan PPKM.
"Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan, yang bersangkutan akan segera diperiksa terkait kerumunan itu," kata Winardy dalam keterangannya Rabu (21/7/).
Sebelumnya, sebut Winardy, Polres Lhokseumawe juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta beberapa saksi lainnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut.
Menurut Winardy, pemilik toko berpeluang dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut sebagaimana yang sudah diterapkan kepada pemilik Cafe Soho, Banda Aceh. Di mana, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap 1,” pungkasnya.
