Polisi Pastikan Briptu Achmad Kantongi Izin Kepemilikan Pistol

25 Januari 2018 19:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus mendalami kasus penembakan terhadap kader Gerindra, Fernando Alan Josua Wowor, yang dilakukan oleh anggota Brimob, Briptu Achmad Ridho. Termasuk soal izin kepemilikan senjata api Briptu Achmad.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, seorang anggota Polri yang membawa senjata khususnya pistol pasti memiliki izin. Biasanya izin itu sudah melekat dengan kepemilikan pistol.
"Setiap orang yang memiliki senjata dilengkapi dengan surat izin dinas, itu pasti dia melekat. Khususnya untuk senpi (senjata api) genggam, dengan izin yang dia miliki, pasti dia bawa," kata Martuani di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Martuani memang tidak menjelaskan secara detail mengenai standar operasional prosedur penggunaan senpi tersebut. Tapi, penggunaan senpi bagi petugas kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.
"Oh mungkin ini kan kita harus melihat Pasal 48 Pasal 49. Kapan dia gunakan itu, kepada siapa pun. Ada namanya overmacht, ada namanya noodweer-excess, itu bisa digunakan Pasal 48 dan 49," terang Martuani.
Briptu Achmad (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Briptu Achmad (Foto: Dok. Istimewa)
Pasal 48 KUHP disebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa (overmacht) tidak dapat dipidana. Sementara Pasal 49 KUHP disebutkan, pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-excess) yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan kasus kematian kader Gerindra tersebut masih dalam tahap investigasi oleh pihak kepolisian.
"Sedang diinvestigasi lebih mendalam. Nanti akan diputuskan tentang pihak-pihak yang bersalah. baik itu pihak lain maupun pihak Polri sendiri," kata Syafruddin seusai menutup rapim Polri di PTIK.