Polisi Pastikan Jamin Keamanan Makanan Habib Rizieq di Tahanan Polda Metro Jaya

14 Desember 2020 15:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberitahu perkembangan Pimpinan FPI, Habib Rizieq, usai ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12) malam. Polisi memastikan Habib Rizieq dalam kondisi sehat.
ADVERTISEMENT
Yusri menegaskan polisi memperhatikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka. Meski demikian, Habib Rizieq tetap diperlakukan seperti tahanan lainnya.
"Yang terakhir masih menanyakan bagaimana kondisi Rizieq Syihab, sampai dengan siang ini kondisinya sehat. Kita tetap memantau sama dengan tahanan-tahanan yang lain. Kita tetap memantau kesehatannya termasuk makanannya untuk saudara Rizieq Syihab tetap dilakukan SOP prosedur yang ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
"Termasuk untuk pengecekan security food-nya ada. Pengecekan kesehatan kita lakukan terus kepada yang bersangkutan sampai dengan siang tadi, kondisi sehat walafiat," ungkapnya.
Habib Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Sebelum ditahan, Rizieq menyerahkan diri ke polisi setelah dua kali tak memenuhi panggilan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Ia ditahan untuk sementara selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Polisi beralasan, Rizieq perlu ditahan karena ancaman pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Sementara alasan subjektif, polisi mencegah Habib Rizieq tidak melarikan diri.