Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Pastikan Rohandi Tidak Alami Gangguan Jiwa
13 November 2018 9:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap penyerang Polsek Penjaringan, Rohandi. Berdasarkan hasil tes kejiwaan itu, Rohandi dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Rohandi dapat menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan tepat dan benar. Tes kejiwaan ini dilakukan karena pihak keluarga menyebut Rohandi mengalami depresi.
"Sudah kita periksa, hasilnya yang bersangkutan baik-baik saja. Tidak ditemukan adanya indikasi gangguan kejiwaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Setelah menjalani tes kejiwaan, selanjutnya Rohandi dijadwalkan untuk menjalani tes psikologi. Kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres dan yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan," ucap Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan Rohandi akan dijerat dengan Pasal 212 dan 213 KUHP Undang-undang Darurat yang mengatur senjata tajam. Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka R sudah ditahan di Polres Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum," pungkas Argo.
Rohandi melakukan penyerangan di Polsek Penjaringan, Jumat (9/11) dini hari. Ia menyerang anggota polisi dengan menggunakan sebilah golok dan sebilah pisau. Saat itu motif penyerangan yang dirilis adalah Rohandi ingin mati dengan ditembak polisi akibat persoalan pribadi dan tak terkait terorisme.