Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Bripda Ignatius
28 Juli 2023 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi akan transparan mengusut kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Ia tewas tertembak senjata api ilegal rekannya sesama polisi .
ADVERTISEMENT
"Terkait keluarga korban yang menginginkan dilakukan penyidikan secara transparan, kami pada prinsipnya pihak Polres Bogor akan melakukan penyidikan secara transparan," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Surawan menerangkan, nantinya perwakilan keluarga dapat langsung berkomunikasi dengan penyidik untuk menanyakan terkait perkembangan perkaranya.
"Jadi dipersilakan nanti pihak keluarga boleh melakukan komunikasi dengan penyidik sehingga nanti kita bisa membuka hasil penyidikan, hasil autopsi, secara transparan," tuturnya.
Sebelumnya, Ayah Bripda Ignatius, Y Pandi berharap agar penyidikan ini dapat dilakukan secara transparan. Ia pun meminta kepada para pelaku dihukum berat.
"Kami minta pelaku yang melakukan ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, baik di Institusi Polri maupun Pemerintah Republik Indonesia. Itulah harapan kami," pinta Pandi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian harapan saya, harapan kami dan keluarga besar kami, termasuk warga Dayak yang ada di Kalimantan, berharap kasus ini supaya diungkap setuntas-tuntasnya dengan terang benderang. Supaya tidak timbul kasus-kasus baru ke depan," harapnya.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka yang berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.
Bripda IMS merupakan orang yang disebut tak sengaja meletuskan senjata api ilegal hingga menewaskan Bripda Ignatius. Sementara, Bripka IG adalah pemilik senjata api ilegal itu.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Live Update