Polisi Pastikan WN Ukraina Diculik di Bali: DNA Ibu Cocok dengan Darah di Vila
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi memastikan WN Ukraina laki-laki bernama Igor Komarov (IK) diculik di Bali. Hal ini terungkap berkat hasil identifikasi terhadap percikan darah yang ditemukan di sebuah vila dan mobil identik dengan DNA milik ibu Komarov.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, pelaku diduga menculik korban dengan sebuah mobil dan sempat menyekap korban di sebuah vila di Kabupaten Tabanan.
"Kalau percikan darah yang kita dapatkan di vila, kemudian di mobil Avanza yang digunakan diduga oleh pelaku itu, kita cocokkan dengan DNA dari ibu korban identik," katanya di halaman gedung Polda Bali, Rabu (4/3).
Ariasandy mengatakan, sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan apakah terduga pelaku penculikan merupakan bagian dari jaringan kriminal atau gangster internasional. Penyidik masih memburu para pelaku.
"Mau tahu bagaimana? Kenapa kita belum bisa tahu latar belakangnya? Orangnya belum kita pegang, belum kita periksa, 'lu siapa? Kerja lu apa?' Belum ada, ya. Yang jelas, red notice-nya sudah kita keluarkan, DPO sudah kita keluarkan enam orang dan ini kita cari," katanya.
Diuji Labfor di Jakarta
Pada Kamis (26/2), potongan tubuh manusia ditemukan di Muara Sungai Wos dan Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali pada Kamis (26/2) lalu. Cirinya ada tato bergambar Bunda Maria dan jam tangan dengan angka Romawi.
Kebetulan Komarov juga memiliki sejumlah tato di tubuhnya. Polisi kemudian melakukan tes DNA potongan tubuh itu kepada ibu Komarov.
Namun hingga saat ini, polisi belum berhasil mengidentifikasi potongan tubuh tersebut. Hal ini karena jaringan tubuh dari potongan mayat itu sudah rusak sehingga sampel DNA tak bisa diambil.
"Jaringan tubuh dari potongan mayat itu sudah rusak sehingga tidak bisa kita ambil untuk sampel DNA-nya," kata Ariasandy.
Polda Bali kemudian mengirimkan 6 tulang potongan tubuh itu ke Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk proses identifikasi. Adapun tulang-tulang itu adalah gigi geraham, paha, rusuk, jari kaki, tulang kering, dan tulang belikat.
"Alternatifnya adalah jaringan di tulang itu kita kirim ke di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri karena (kemampuan) teknologinya bisa di sana," jelas Ariasandy.
"Kita tunggu hasilnya, mungkin dalam beberapa hari kita akan mendapatkan hasil dari hasil tes DNA, kemudian kita bandingkan ya dengan beberapa sampel DNA yang sudah kita amankan di beberapa titik TKP. Termasuk dengan DNA dari ibu korban penculikan," katanya.
Datang sebagai Turis
Komarov tercatat datang ke Bali sebagai wisatawan. Dia diduga diculik orang tak di sekitar Jalan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Minggu (15/2) lalu. Kasus penculikan Komarov secara resmi telah dilaporkan oleh temannya ke Polsek Kuta Selatan pada hari yang sama.
Komarov bersama tiga orang temannya awalnya menuju Jimbaran hendak belajar mengendarai sepeda motor di kawasan tanjakan. Dalam perjalanan, salah satu temannya tidak melihat keberadaan motor yang dikendarai Komarov dan satu teman lainnya.
Teman yang berboncengan dengan Komarov mengaku didatangi orang tak dikenal. Pelaku membawa Komarov dan meninggalkan barang-barang Komarov di lokasi kejadian.
Polisi mengidentifikasi ada 6 terduga penculik Komarov, yaitu pria berkebangsaan asing atau WNA berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Dalam kasus ini, 6 penculik dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana dihukum maksimal 12 tahun penjara.
