Polisi: Pelajar SMP Sragen Tulis 'Gaza14' di Bendera Merah Putih Bentuk Penodaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih yang dicorat-coret remaja di Sragen. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih yang dicorat-coret remaja di Sragen. Foto: Dok. Istimewa

Kepolisian menegaskan aksi tiga remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah , yang mencorat-coret bendera Merah Putih dengan tulisan 'GAZA14' merupakan pelanggaran serius.

"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya, Senin (28/7).

Petrus juga menegaskan, bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Menurutnya, ia merupakan simbol perjuangan kemerdekaan.

"Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan," ujar Petrus.

Ia menjelaskan, tiga remaja tersebut, yaitu SAP (13), DPP (14), dan RM (15) terbukti mencorat-coret bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang pada Sabtu (19/7). Pelaku berinisial SAP itu mencoret bendera dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali.

"SAP juga mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA". RM yang diduga sebagai otak aksi tersebut menambahkan coretan provokatif: “ANTIGAZA”, “BOM”, serta simbol yang tidak dikenal," jelas Petrus.

Para pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (22/7) oleh jajaran Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.

Ketiga pelaku anak ini dijerat dengan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta," kata Petrus.

"Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," lanjutnya.