Polisi: Pelaku Penculik Malika Residivis, Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan Anak

2 Januari 2023 9:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Malika Anastasya (6), bocah perempuan yang hilang diculik di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Malika Anastasya (6), bocah perempuan yang hilang diculik di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian telah mengidentifikasi pelaku penculikan Malika Anastasya (6) di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/12). Pelaku yang dikenal sebagai pemulung ternyata seorang residivis bernama Iwan Sumarno alias Jeckie.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan pendalaman pelaku Iwan Sumarno alias Jeckie alias Yudhi adalah seorang residivis," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin lewat keterangannya, Senin (2/1).
Komarudin menuturkan, Iwan pernah dipenjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2014 lalu. Dia kemudian dipenjara selama 7 tahun dan baru bebas pada 2021 lalu.
"Di mana tahun 2014 yang lalu dilaporkan dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman selama 7 tahun. Jadi yang bersangkutan diduga baru keluar dari tahun 2021 yang lalu," ujar Komarudin.
Malika telah hilang sejak Rabu (7/12) lalu atau hampir sebulan lamanya. Keberadaannya hingga saat ini tak diketahui. Kepolisian telah berusaha mencari pelaku, tapi belum menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban juga telah mencari anaknya itu ke berbagai tempat. Namun hasilnya nihil.