Polisi Pemalang yang Minta Uang Modus Masuk Bintara Polri Dipecat Tidak Hormat

8 Januari 2025 19:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Briptu WR (32 tahun) polisi yang bertugas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.
"Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Eko mengatakan institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.
"Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri," ujar Eko.
Ia menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota Polri dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Eko.
Pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S (54) dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi polisi.
Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan S.
WR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.