Polisi: Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando di TKP kecelakaan truk vs pemotor lawan arus di Lenteng Agung, Rabu (23/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando di TKP kecelakaan truk vs pemotor lawan arus di Lenteng Agung, Rabu (23/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Satlantas Polres Jakarta Selatan masih mendalami kasus 7 pengendara motor lawan arah ditabrak truk di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Terbaru, polisi membuka kemungkinan pemotor dijerat pidana.

Kasatlantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pengendara motor dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 tentang kecelakaan lalu lintas. Pengendara terancam pidana penjara 1 tahun.

"Hasil penyidikan seperti apa. Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materil dan luka ringan itu dapat dipidana satu tahun dan denda dua juta rupiah," kata Bayu di Jalan Lenteng Agung, Jaksel, Rabu (23/8).

Selain itu, pengendara motor juga dijerat dengan Pasal 236 tentang undang-undang lalu lintas dan jalan (UULJ). Bayu menyebut, pemotor haru membayar denda materil.

kumparan post embed

"Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk. Kalau pihak truk menuntut, walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Bayu, baru 2 motor yang disita penyidik. Sedangkan 4 pemotor lain yang diduga kabur usai kejadian.

Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dan 7 pengendara motor terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) pagi.

Dalam video yang diterima kumparan, tampak pengendara motor tergeletak di pinggir jalan. Dari narasi yang beredar, pengendara motor tersebut melawan arah sehingga kecelakaan tak terhindarkan.