Polisi: Penahanan Hidayat Tak Ada Kaitan dengan Laporan Kaesang

15 Juli 2017 13:46 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
M Hidayat, pelapor Kaesang akhirnya resmi ditahan. Penahanan dilakukan penyidik setelah Hidayat tak kooperatif. Hidayat tak mau menjawab apapun yang ditanyakan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini ada kegiatan yang tak koperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau. Akhirnya karena kewenangan kita 1x24 jam, tadi jam 10.00 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan. Karena yang bersangkutan pernah ditahan kemudian ditangguhkan. Kemudian nanti akan berakhir 19 Juli. Jadi dari 14-19 Juli. Dan penyidik juga sudah siapkan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (15/7).
Hidayat diperiksa sejak Jumat (14/7) dan diperiksa oleh Krimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan hatespech.
"Kemarin Panggilan kedua yang bersangkutan hadir jam 10. Saat penyidik akan melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan berdalih menunggu pengacara. Sampai sore pengacara tidak hadir, polisi kewajibannya sediakan pengacara, tapi yang bersangkutan tidak mau disiapkan pengacara oleh polisi," beber Argo.
ADVERTISEMENT
"Kemudian penyidik memeriksa yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tetap enggak mau diperiksa. Tapi sesuai SOP, penyidik tetap membuka pertanyaan, tapi yang bersangkutan enggak mau jawab, akhirnya pemeriksaan ditutup dan dibuatkan berita acara penolakan. Di berita acara itu juga yang bersangkutan mau tandatangan. Nggak masalah. Jadi pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk p19 jaksa. Ada beberapa poin yang harus kita tanyakan," urai Argo lagi.
Argo juga mengungkapkan, penahanan pada Hidayat tidak terkait tindakan yang pernah dilakukan pria berusia 53 tahun itu yang melaporkan Kaesang Pangarep.
"Ini tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya Sudah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," tegas Argo. 
Selama 6 hari ke depan, Hidayat akan ditahan. Dan kalau belum cukup masa penahanan akan ditambah.
ADVERTISEMENT
"Ya 6 hari. Kemudian nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke Kejaksaan," tutup dia.