news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Penangkap Aktivis yang Dinilai Langgar HAM Harus Diperiksa

27 September 2019 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Amnesty International Indonesia meminta Mabes Polri memeriksa penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Permintaan itu dilontarkan karena penangkapan dua aktivis itu dianggap sebagai bentuk intimidasi yang mengarah ke pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (27/9).
Menurut Usman, perbuatan Dandhy dan Ananda bukan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditudingkan polisi. Mengumpulkan dana untuk demonstrasi dan mengungkap pelanggaran HAM di Papua tidak seharusnya dipandang sebagai tindak pidana.
Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
Dalam penangkapan Ananda Badudu, Usman menduga ada upaya intimidasi dari polisi. Meski belakangan eks punggawa grup musik Banda Neira itu dibebaskan, polisi dipandang sudah menyalahgunakan instrumen hukum.
"Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami meminta Divisi Propam (Polri) untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu," sebut Usman.
ADVERTISEMENT
Usman juga meminta polisi menghentikan kasus yang dijeratkan kepada Dandhy. Polisi disebut Usman tidak cukup melepaskan jurnalis pembuat film dokumenter itu.
Lebih lanjut, Usman mendesak Jokowi konsisten dengan pernyataannya soal komitmen menjaga demokrasi. Hal itu bisa ditunjukkan dengan mulai membebaskan mahasiswa dan pelajar yang kini masih ditahan polisi.
"Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi maka itu dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM," ujar Usman.
Ombudsman dan Komnas HAM juga diharapkan ikut menyelidiki penangkapan Dandhy dan Ananda. Dua lembaga itu perlu menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan polisi.
Dandhy adalah jurnalis sekaligus pembuat film dokumenter yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Sutradara film Sexy Killers ini ditangkap karena cuitannya di Twitter soal Papua.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Ananda adalah mantan wartawan di Tempo dan Vice Indonesia. Polisi menciduknya karena mengumpulkan dana untuk demonstrasi lewat situs kitabisa.com.
Penangkapan keduanya hanya berselang beberapa jam. Kini dua aktivis itu sudah dibebaskan. Hanya saja, Dandhy masih berstatus tersangka.