Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi: Pengacara Tak Tahu Eks Kepala BPN Badung Simpan Pistol untuk Bunuh Diri
4 September 2020 23:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat Tri hendak ditahan, eks Kepala BPN Badung itu meminta tasnya diambil dari loker. Tanpa memeriksa isi tas, Harmaini menyerahkan tas itu kepada kliennya yang sedang berada di kamar mandi.
Harmaini mengaku tak mengetahui Tri menyimpan pistol di dalam tas saat diperiksa sebagai tersangka di Gedung Kejati.
"Dari keterangan pengacara, bahwa dia mengakui dia yang mengambil tas dari loker bawah (lantai I ) itu ke atas (kamar mandi lantai II), karena mereka akan bersiap akan berangkat ke Kerobokan, namun pengacara menjelaskan dia tidak sempat melihat tas itu, dia tidak menduga di tas itu ada senpi dan dia tidak menduga di tas itu ada senpi," kata Dodi di Polda Bali, Jumat (4/9).
Selama bekerja dengan Tri, Harmanni juga mengaku tak mengetahui tentang kepemilikan senjata Tri.
ADVERTISEMENT
"Karena selama ini dia tidak tahu kalau si Tri, dia punya senjata. Kami juga tanyakan, 'selama Anda berhubungan, apakah pernah melihat punya senjata', dia bilang tidak pernah, " kata Dodi.
Polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata Tri dan peluang penggunaan pidana lainnya.
"Kita melakukan penelusuran, kita pengembangan untuk menelusuri apakah korban ini memiliki senjata yang lain," kata dia.
Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/8), sekitar pukul 19.00 WITA.
Tri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung( 2011-2013). Nilai Gratifikasi yang ia lakukan senilai Rp 5,46 miliar dan TPPU Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
Tri dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian ini, kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
Dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisis aset-aset yang disita. Sejauh ini, ada 2 opsi yang akan dilakukan, yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***