Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Polisi Penipu Warga Rp 58 Juta Sering Langgar Aturan, Disanksi Penundaan Gaji
22 Januari 2025 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkap track record personelnya, Aipda MHB (43 tahun), yang dipolisikan tetangganya. Aipda MHB dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 58 juta.
ADVERTISEMENT
Raphael bilang, Aipda MHB yang bertugas di Polsek Galang itu ternyata sering melakukan pelanggaran. Bahkan, Aipda MHB pernah dihukum penundaan gaji berkala selama satu tahun.
“Untuk yang pertama kali Aipda MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun," kata Raphael pada Rabu (22/1).
"Kemudian Aipda MHB kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja,” kata dia.
Atas pelanggaran itu, kata Raphael, Aipda MHB pun dipanggil oleh Propam Polres Deli Serdang.
“Sehingga Propam Polres Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, saat ini Aipda MHB masih dalam pencarian. Sebab, ia tak tinggal di kawasan Deli Serdang.
“Dan Propam Polresta Deli Serdang telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," katanya.
Aipda MHB sebelumnya dilaporkan tetangganya, Supianto (51 tahun), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penipuan, pada Sabtu (18/1) lalu.
Aipda MHB sebelumnya meminjam uang ke Supianto sebesar Rp 58 juta pada tahun 2015 lalu. Pengakuan Aipda MHB ke korban, uang itu akan digunakan untuk membangun usaha.
Pinjaman itu dilakukan dengan agunan surat tanah. Namun, pada 2018 lalu, Aipda MHB meminjam kembali surat tanah tersebut dengan alasan hendak mengurus sertifikat tanah. Namun, tak kunjung dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Supianto pun merasa curiga dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Sergai.
Terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk proses laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sergai," kata Zulfan.