Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polisi: Penjual Tramadol di Tanah Abang Cuma Cari Untung, tapi Tak Pakai Narkoba
22 April 2025 17:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Tanah Abang, Jakarta Pusat, berinisial DS ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang. Usai ditangkap, pelaku dites narkoba dan hasilnya justru negatif.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan yang kita cek tidak positif narkoba, jadi dia hanya jualan tapi dia enggak make," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam jumpa pers di Pasar Tanah Abang, pada Selasa (22/4).
Atas dasar itu, menurut Roby, ternyata pengedar obat terlarang hanya menjual dan membodohi masyarakat. Adapun hasil keuntungan dari menjual obat terlarang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Bayangin ya. Dan ini juga jadi pesan, bandar aja enggak mau make lho, tapi dia kasih orang biar make, biar tolol kan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Hexymer sekitar 120 butir dan Tramadol yang mencapai 31.900 butir.