Polisi: Penodong Airsoft Gun dalam Keributan di Bar Senopati Bukan Anggota Polri

15 Juni 2022 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sempat beredar kabar bahwa pelaku penodongan pistol di bar kawasan Senopati, Jakarta Selatan, merupakan anggota Polri. Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku berinisial IR memang kerap dipanggil oleh rekannya dengan sebutan Kombes S, namun ia bukan anggota polisi.
Dalam kepangkatan Polri, Kombes merupakan akronim dari Komisaris Besar. Pangkat tersebut merupakan tingkat ketiga perwira menengah di Polri.
"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Yang bersangkutan memang orang sipil, tapi dikenal atau teman-temannya memanggil dia dengan nama Kombes S," kata Budhi dalam jumpa pers, Rabu (15/6).
Kendati demikian, Budhi menegaskan bahwa IR bukan merupakan anggota Polri. Dia hanyalah warga sipil biasa.
"Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa yang bersangkutan bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes. Saya tegaskan, saya ulangi tidak benar soal anggota Polri," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Budhi mengungkapkan IR mengaku membawa senjata dengan jenis airsoft gun semata-mata untuk menjaga diri.
"Itu alasannya untuk menjaga diri. Sehingga, yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api, yang ternyata airsoft gun," tutup Budhi.
IR telah ditangkap. Setelah diselidiki pistol yang ia todongkan saat terjadi keributan di bar tersebut bukan senjata api, tapi airsoft gun.
Saat ini polisi telah menetapkan IR sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam 20 tahun penjara.