Polisi: Penyerangan Imam Masjid di Bekasi Tak Mengarah Penistaan Agama

4 Desember 2022 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Ar Rahman, Komplek DMC, Jati Waringin, Pondok Gede, Bekasi. Tempat pemukulan imam masjid.  Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Ar Rahman, Komplek DMC, Jati Waringin, Pondok Gede, Bekasi. Tempat pemukulan imam masjid. Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyerangan imam masjid Ar-Rahman di Kompleks DMC, Pondok Gede, Bekasi, berakhir damai. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada juga unsur yang mengarah ke penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus pemukulan makmum terhadap imam salat sudah diselesaikan secara kekeluargaan
"Jadi, tidak ada hal-hal yang mengarah pada penistaan agama. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Zulpan kepada wartawan di Lapangan Presisi, Jakarta, Minggu (4/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjadi pemimpin apel pagi di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (9/11). Foto: Dok. Istimewa
Zulpan menjelaskan pelaku pemukulan terhadap imam di salah satu masjid di Bekasi mengalami masalah pada saraf sehingga pemukulan tersebut dilakukan dengan spontan.
"Murni karena ada gangguan saraf sehingga spontan, seketika melakukan upaya itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan kasus tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kasus yang terjadi di dalam masjid di tempat ibadah itu yang ada terjadi pemukulan oleh salah satu jemaah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh penyidik polres metro Bekasi kota," tandas dia.
Masjid Ar Rahman, Komplek DMC, Jati Waringin, Pondok Gede, Bekasi. Tempat pemukulan imam masjid. Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan
Sebelumnya, seorang makmum tiba-tiba menyerang dan memukuli imam yang tengah memimpin salat. Insiden itu terjadi di Masjid Ar Rahman, Kompleks DMC, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Polresta Bekasi, Kompol Erna Ruswin mengatakan, pelaku berserta keluarga telah dipertemukan dengan korban. Dari pertemuan itu disepakati kasus itu diselesaikan secara restorative justice.
"Informasi pelaku umur 70 tahun dan tadi siang juga sudah dipertemukan oleh kedua belah di mana informasi kapolsek mereka melaksanakan musyawarah restorative justice," kata Erna.