Polisi: Perempuan Pencabul 17 Anak di Jambi Dinyatakan Tidak Gangguan Jiwa

3 Maret 2023 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yunita Sari Anggraini (20 tahun), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. Foto: Dok. Istimewa dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yunita Sari Anggraini (20 tahun), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. Foto: Dok. Istimewa dan kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pencabulan 17 anak, Yunita Sari Anggraini (20), dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan sesuai hasil tes kejiwaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan kejiwaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat (3/3).
Atas hasil pemeriksaan itu, Yunita dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini Yunita sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.
Yunita Sari Anggraini, tersangka pencabulan 17 anak. Foto: kumparan
Edy mengatakan berkas kasus Yunita sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan. Pihak Polda Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas itu.
"Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari. JPU akan memberitahukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," ujar Edy.
Yunita menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi sejak hari Selasa (7/2), sebagai bagian dari penyidikan yang dilakukan Polda Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jambi, Yunita melakukan serangkaian pelecehan dan pencabulan terhadap beberapa anak di rumahnya. Ia menawarkan main PlayStation gratis dan memaksa para korban yang masih berusia belasan tahun agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, juga menyentuh bagian intim tubuh korban.
ADVERTISEMENT
Para korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya dengan mengancam tidak dibukakan pintu rumahnya. Tidak hanya itu, para korban disuruh melihat aktivitas seksual Yunita bersama suaminya melalui celah jendela serta diminta untuk menonton film porno.