Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Kecelakaan Anak Ira Riswana

3 April 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Syamil Akbar (18). Sepeda motor yang ditumpangi Syamil diduga ditabrak anak artis Ira Riswana yang saat itu mengendarai Mercedes-Benz berinisial MMI (18).
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan ini terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 12 Maret 2023 lalu.
"Yang pertama adalah (inisial) MMI, kemudian yang kedua ada AD. Ketiga ada MRD, keempat ada MRA, kelima ada LDN. Keenam N, ketujuh MRS, dan kedelapan RAW. Kesembilan JKA , dan ke 10 adalah SBA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/4).
Polisi akan melakukan gelar perkara pada Selasa (4/4) besok untuk menentukan apakah kasus kecelakaan ini naik ke tahap penyidikan.
"Semua pada konteks proses pemeriksaan adalah proses verbal pengambilan keterangan yang tentunya langkah-langkah berikutnya terkait dengan proses ini ada di PMJ. Dan besok akan dilakukan gelar perkara pada peristiwa ini untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidaknya ke proses penyidikan," tuturnya.
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
MMI diketahui putra artis Ira Riswana dan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Abu Bakar Turtesi. Ira Riswana pernah menjadi gadis sampul dan membintangi sejumlah sinetron.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut, penyebab awal kecelakaan karena pengemudi motor menerobos lampu merah. Syamil diketahui dibonceng temannya saat kecelakaan itu terjadi.
"Jadi tolong disampaikan bahwa [pengendara motor] menerobos lampu merah itu dugaan awal penyebab kecelakaan," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (3/4).