Polisi Periksa 13 Orang Usut soal Asap Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

21 September 2022 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat menunjukkan foto mobil dan senjata api milik Bripda D dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat menunjukkan foto mobil dan senjata api milik Bripda D dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengusut kasus kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang yang menewaskan 1 orang. 13 orang telah diperiksa termasuk pengelola tol dan pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance," kata Kabidh Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (21/9).
Tak hanya itu, polisi akan memeriksa PT Kencana Biru. Sebab, perusahaan itu merupakan pihak ketiga yang mengurusi ruang milik jalan tol.
"Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," ucap dia.
Infografik Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Foto: kumparan
Iqbal menjelaskan, saat ini penyidikan masih fokus mencari darimana asal asap tebal itu. Apakah berasal dari lahan milik warga atau dari rumija (ruang milik jalan) tol. Polisi juga masih menunggu hasil labfor.
"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Iqbal berharap, kasus ini segera menemukan titik terang. Ia menegaskan, apabila kebakaran itu terbukti dilalukan secara sengaja maka pelaku dapat dipidana.
"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegas dia.
Kecelakaan beruntun 13 kendaraan di Tol Pejagan KM 253, Minggu (18/9). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya tabrakan beruntun terjadi di Tol Pejagan-Pemalang KM 253 arah Brebes, Minggu (18/9) pukul 15.00 WIB.
Iqbal Alqudussy mengatakan lokasi kecelakaan tepatnya berada di Jalan Tol Pejagan-Pemalang Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Berikut daftar kendaraan yang terlibat:
ADVERTISEMENT