Polisi Periksa 3 WN China karena Menambang Emas Ilegal di Papua Barat

5 Desember 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey. Foto: Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey. Foto: Balleo News
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat memeriksa tiga orang warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan menambang emas ilegal di Kampung Pubuan, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw. Pemeriksaan itu dilakukan Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing mengakui keterlibatan mereka dalam penambangan itu. Mereka juga mengungkapkan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey dikutip dari Antara.
Ada pun identitas tiga WNA yakni Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi. Mereka bekerja dibawah kendali Zhang Jiayan. Zhang alias Chang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Polda Papua Barat.
"Ini masih sekadar meminta keterangan awal. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia, jadi selama permintaan keterangan berlangsung mereka didampingi penerjemah," ucap Krey.
Dalam kasus ini, Li Zhihui mendapat tugas sebagai operator mesin pompa, Lin Zhenmou sebagai penyalur bahan makanan bagi para pekerja, sementara Su Siyi sebagai pengawas.
Krey menuturkan polisi juga menyita beberapa barang berupa delapan unit HP, lima buah handy talky (HT), satu unit timbangan emas, uang rupiah tunai sekitar Rp 10 juta, mata uang asing sekitar 3.000 Yuan dan butiran emas sekitar 400 gram dari tiga WNA asal China itu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pertama kali diungkap oleh jajaran TNI dari Kodam XVIII/Kasuari saat melaksanakan operasi di lokasi penambangan emas Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw Sabtu (10/11). Dalam operasi itu, TNI mengamankan empat WNA asal China yaitu Zhang Jiayan, Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi.
Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zhang Jiayan, pernah terlibat dalam kejahatan yang sama di lokasi pada 2017. Polisi juga telah memasukan Zhang alias Chang dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri kala itu.
Satu WNA Tiongkok, Zhang Jiayan diserahkan ke Polda Papua Barat. Foto: Dok. BumiPapua.com/Irsye Simbar