Polisi Periksa 4 Ahli di Kasus Roy Suryo Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon

10 Januari 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo saat menghadiri sertijab Menpora baru, Zainudin Amali, di Wisma Kemenpora, Kamis (24/10/2019).
 Foto: Aditia Rizki Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo saat menghadiri sertijab Menpora baru, Zainudin Amali, di Wisma Kemenpora, Kamis (24/10/2019). Foto: Aditia Rizki Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan terhadap eks Menpora, Roy Suryo. Hingga kini, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini terkait pernyataan Roy yang menuding cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder atau 3 mikrofon saat debat kedua Pilpres 2024.
"Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1).
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami perkara tersebut. Saat ini, baru dari pihak pelapor yang telah diperiksa.
"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," jelas Trunoyudo.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan gagasannya saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Youtube/KPU RI
Selain itu, ia mengungkapkan, penyidik nantinya bakal memintai keterangan dari sejumlah ahli yang dapat membuat terang perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa 2 orang, ahli hukum pidana 1 orang dan ahli ITE 1 orang," ucap dia.
Dua laporan polisi yang telah dilayangkan terhadap Roy itu salah satunya dibuat oleh organisasi Pilar 08. Sementara satu laporan lainnya dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Caleg PSI, Muannas Alaidid.
Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Respons Roy Suryo

Roy Suryo merespons laporan polisi yang dilayangkan terhadapnya. Ia mengaku telah mengetahui adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, saat ini, tim hukumnya tengah mempelajari laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Roy mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera menentukan sikap resmi terkait pelaporan yang dilayangkan terhadapnya itu.