Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Pria Disiksa dan Disekap di Jaktim

14 Juli 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi sudah memintai keterangan dari empat saksi terkait kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami oleh seorang warga berinisial MRR di Jakarta Timur. MRR diduga dikeroyok oleh sekitar 30 orang.
ADVERTISEMENT
"Masih periksa saksi-saksi. Empat saksi," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, melalui pesan singkat pada Minggu (14/7).
Armunanto tak menyebut identitas dari para saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, menurut dia, terlapor berinisial HR dipastikan belum dimintai keterangan oleh polisi.
"Terlapor belum diperiksa," ucap dia.
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Melalui rilis yang diterima dari kuasa hukum korban, aksi penyekapan dan penyiksaan itu bermula setelah korban melakukan wanprestasi atas bisnis yang dijalankan dengan salah seorang pelaku berinisial HR.
Korban dan pelaku mulanya menjalankan bisnis jual beli mobil pada bulan Oktober 2023 dengan pembagian untung sebesar 60:40. Bisnis tersebut mulanya berjalan lancar. Namun, selang beberapa bulan, bisnis itu terkendala usai korban menggunakan keuntungan jual beli mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Hasil transaksi ke-4 senilai kurang lebih Rp 100 juta yang seharusnya diserahkan ke pelaku utama (HR) digunakan oleh korban untuk keperluan pribadi yang mendesak," bunyi rilis yang diterima sebagaimana dilihat pada Selasa (9/7).
Korban pun tak kunjung melunasi utangnya pada pelaku. Lalu, pada bulan Februari 2024, korban diminta pelaku untuk datang ke sebuah kafe dengan dalih meminta bantuan menggadaikan mobil. Namun, setibanya di sana, korban malah ditagih utang. Dikarenakan belum sanggup membayar utangnya, korban disiksa pelaku.
"Akhirnya melakukan penyekapan terhadap korban, merampas seluruh barang kepemilikan korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang serta dimulainya berbagai macam penyiksaan tersebut oleh pelaku utama dan teman-temannya," tulis rilis tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi garis polisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Metode penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban beragam. Bahkan, tak hanya disiksa, korban juga disekap oleh pelaku selama 3 bulan. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari kafe tersebut tapi masih mengalami trauma berat.
Adapun metode penyiksaan yang dimaksud yakni dengan cara diborgol dan diikat menggunakan kabel, ditelanjangi, dipukul secara bergantian, bagian lubang kelamin dimasukkan bubuk cabai dan dibakar, hingga disundut rokok di lebih dari 30 titik tubuhnya.
"Perkara ini dinilai bukanlah perkara yang sulit untuk diproses oleh kepolisian, terlebih bukti visum, keterangan saksi, bahkan terdapat CCTV yang merekam segala aktivitas penyiksaan di kafe," tulis rilis tersebut.