Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pemerkosaan Gadis Pencari Rongsokan di Sumut

18 Desember 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Medan Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Medan Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi bicara perkembangan terbaru dari kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis pencari barang rongsokan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan berdasarkan hasil visum korban terindikasi diperkosa.
“Visum sudah dilakukan, ditemukan sejumlah sperma, volumenya banyak (di bagian vital korban),” kata Gidion di Polrestabes Medan, Rabu (18/11).
“Ada indikasi diperkosa,” kata dia.
Gidion menyebut saat ini pihaknya sudah memeriksa empat hingga lima saksi.
"Saksi diperiksa sudah ada empat hingga lima," kata dia.

Pemeriksaan Terkendala

Namun demikian, penyelidikan mengalami kendala karena korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Sebab, korban juga disebut-sebut mengalami gangguan mental.
“Dalam kasus ini memang ada kendala di situ, informasi untuk mengungkap siapa pelaku, peristiwa apa yang terjadi itu masih ada kendala. Tidak mungkin kita paksakan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, malah kita menjadi salah,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Ketika kita menanyakan kepada orang yang mengalami kendala seperti itu, jangan-jangan alih-alih kita melakukan upaya justru kita mengulik lagi memorinya, ini kan harus pelan pelan. Kendala kita memang mengulik peristiwa dan pelakunya,” sambung dia.
Selain itu, kata Gidion, polisi juga mengalami kendala lantaran tidak ada CCTV di sekitar lokasi.
Korban diduga dianiaya dan diperkosa oleh tiga orang pria di kawasan Sungai Lau Dendang. Insiden ini terjadi ketika korban tidak pulang selama tiga hari sejak Senin (2/12).
Korban akhirnya pulang pada Rabu (4/12) dengan kondisi pakaian yang kotor akibat tanah. Bidan setempat juga menemukan sperma di sekitar kemaluan korban.