Polisi Periksa 7 Saksi di Kasus KDRT Adelia Septa

16 April 2025 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasib pilu dialami Adelia Septa. Dia mengaku telah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/ @adeliasepta
zoom-in-whitePerbesar
Nasib pilu dialami Adelia Septa. Dia mengaku telah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/ @adeliasepta
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Adelia Septa (27 tahun) oleh suaminya, MFN (33).
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah memintai keterangan dokter dan psikolog forensik yang memeriksa korban.
“Terkait penanganan kasus KDRT yang sempat viral, kami dari Satreskrim Polresta Bandung telah memeriksa 7 orang, yang terdiri dari 5 orang saksi, 1 dokter yang melakukan visum kepada korban, 1 orang psikolog yang melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4).
Luthfi menyebut, kini pihaknya telah menetapkan suami Adelia sebagai tersangka. Itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 11 April 2025.
Terkait penetapan status tersebut, Luthfi menyebut telah melayangkan surat panggilan pertama pada tersangka. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Adelia Septa. Foto: Instagram/ @adeliasepta
Surat pemanggilan kedua kata Luthi telah juga dikirimkan agar tersangka hadir di 21 April 2025 mendatang. Bila yang bersangkutan tak kembali datang, Luthfi bilang akan dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kalau nanti tersangka tidak hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan untuk kami hadirkan di Polresta Bandung,” katanya.
Disinggung terkait ada sosok ayah tersangka yang membekinginya, berdasarkan pemeriksaan saksi, kata Luthfi itu tak ada.
“Sejauh pemeriksaan dari para saksi, tidak ada yang mengidentifikasi terhadap profiling si tersangka ini adalah anak pejabat. Kemudian kami tidak ada intervensi sama sekali terkait dengan adanya perkara ini. Kami berkomitmen, dalam penangan kasus tersebut kami akan lurus, tidak ada intervensi,” ujarnya.