Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta
23 September 2020 18:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kita lakukan pemeriksaan kemudian juga kita melakukan pemeriksaan juga kepada saksi ahli P2TP2 Gianyar Bali untuk bisa mengetahui psikologi daripada si pelapor sendiri,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9).
“Juga sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC-nya, kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada,” tambahnya.
Yusri menyatakan, penetapan EF sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pelecehan saat rapid test . Saat ini polisi tengah memburu keberadaan tersangka.
“Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetap saudara EF ini sebagai tersangka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari cerita seorang perempuan di akun Twitter @listongs. Ia mengatakan mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk dapat mengakali hasil rapid test diakali agar negatif.
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang, dan dimintai uang jutaan rupiah. Korban sendiri mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif.
Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.