Polisi Periksa Cairan Lambung Hakim PN Medan Diduga Dibunuh

2 Desember 2019 6:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas. Foto: Dok. PN Medan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas. Foto: Dok. PN Medan
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus mendalami kasus hakim Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) yang ditemukan tewas di area perkebunan Deli Serdang. Hasil penyelidikan sementara diduga ia merupakan korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
"Sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk kegiatan kedokteran forensik bahwa dugaan sementara yang bersangkutan adalah dibunuh," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (1/12).
Agus menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan kepada jasad korban. Salah satunya menguji cairan yang ada di lambung korban untuk memastikan kematian korban.
"Kemudian masih kita uji cairan lambungnya, apakah dia meninggal dalam kondisi berdaya atau tidak," ucap Agus.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto usai disposal bom di Desa Klumpang Kebon, Hamparan Perak, Senin (18/11). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Selain itu Agus mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan sejumlah informasi sebelum Jamaluddin ditemukan tewas. Namun, Agus belum bisa membeberkan informasi yang dimaksud.
"Ada beberapa informasi terkait sebelum kejadian ada beberapa informasi yang kita bisa peroleh yang saat ini sedang didalami penyelidik dan penyidik jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
"Mohon doa restu mudah-mudahan bisa segera diungkap ya," tutur Agus.
Jenazah Jamaluddin ditemukan tewas di mobil Toyota Land Cruiser, di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11).
Jamaluddin yang mengenakan pakaian training PN Medan ditemukan di kursi tengah mobil. Ada bekas jerat di leher hakim yang kerap menangani kasus narkoba itu. Kondisi mobil ringsek di bagian depan dan airbag mengembang.