Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Periksa CCTV Terkait Teror Kepala Babi-Tikus di Kantor Tempo
23 Maret 2025 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan teror kepala babi yang ditemukan di Kantor Tempo Media Grup, Palmerah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Langkah awal yang dilakukan adalah pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan sepanjang jalur yang diduga dilewati pelaku.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengatakan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyelidikan sudah berjalan dan tim dari Tipidum sudah mulai penyelidikan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Minggu (23/3).
Menurutnya, polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan informasi awal dengan mengecek CCTV di pos satpam Gedung Tempo.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pengecekan CCTV merupakan bagian dari langkah awal penyelidikan.
“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” ujar Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, langkah selanjutnya dalam penyelidikan adalah klarifikasi terhadap saksi dan pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan.
Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan. Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror ini. Teranyar, setelah teror kepala babi, kantor Tempo juga kembali diteror dengan bangkai tikus berkepala buntung.