Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK soal Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Herda Helmijaya. Namun belum dirinci soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan terhadapnya.

"Pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (15/11).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan informasi bahwa Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (20/10). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memintai keterangan dari seorang saksi lainnya terkait perkara ini. Saksi yang tak disebutkan namanya bakal dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

"Satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade.

Hingga saat ini, total penyidik sudah memintai keterangan dari 86 saksi dan 8 ahli. Namun sejak kasus ini naik penyidikan pada 6 Oktober lalu, polisi belum menetapkan tersangka.

Periksa Firli Bahuri, Kamis 16 November

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait perkara ini. Rencananya, purnawirawan Polri itu akan dimintai keterangannya pada Kamis (16/11) besok di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Firli sebelumnya direncanakan pada Selasa (14/11) pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya. Namun Polda Metro menerima balasan dari KPK, bahwa Firli meminta untuk dijadwalkan ulang dengan alasan memenuhi pemeriksaan Dewas KPK.