Polisi Periksa Izin 'Murni Daycare Medan' Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Bayi

10 Oktober 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penitipan Murni Daycare di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Foto: Tri Vosa Fabiola Ginting/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penitipan Murni Daycare di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Foto: Tri Vosa Fabiola Ginting/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengasuh Murni Daycare Medan, UP (29 tahun), menjadi tersangka usai menganiaya anak asuhnya yang berusia 1,3 tahun. Kini polisi akan menelusuri izin daycare tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menuturkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Izinnya masih pendalaman,” kata Jama di Polrestabes Medan pada Kamis (10/10).
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” sambungnya.

Pelaku Tersangka

UP, tersangka dugaan kasus penganiayaan di Murni Daycare, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
UP dijerat Pasal 180 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 3,5 tahun. Meski begitu ia tidak ditahan.
Kepada polisi, UP mengaku aksinya itu dilatarbelakangi lantaran kesal bayi laki-laki yang diasuhnya itu tak mau makan. Di sisi lain, ia juga memiliki masalah keluarga.
"Kecapekan. Kesal, ada masalah keluarga. Menyesal saya,” kata UP sambil tertunduk dengan masker putihnya.
“Saya minta maaf sebesar besarnya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT