Polisi Periksa Kejiwaan Ibu di Tangsel yang Lecehkan Anaknya

4 Juni 2024 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi memeriksa kejiwaan R (22 tahun), ibu di Tangsel yang melecehkan anaknya yang berusia 5 tahun dan videonya viral di media sosial. R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Ini sedang dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ade Ary mengatakan, polisi akan mengumumkan hasil pemeriksaan itu.
"Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, hari Selasa. Dan akan berlangsung sampai besok, rencananya 2 hari. Dilakukan oleh rekan-rekan psikologi dari bagian Biro SDM Polda Metro Jaya," jelasnya.
Saat diperiksa polisi, R mengaku awalnya diminta seseorang yang dikenalnya di Facebook untuk membuat video porno bersama suaminya dengan tawaran bayaran Rp 15 juta. Namun, tawaran itu ditolaknya. Belakangan dia juga diminta membuat video porno bersama anaknya yang menjadi awal mencuatnya kasus itu.
ADVERTISEMENT
Keterangan R belum dipastikan benar atau tidaknya. Sebab, polisi tidak menemukan bukti percakapan dan transaksi keuangan.

Dijerat Pasal Berlapis

R kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijeratkan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
- Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah),
- Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT