Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Perkosa dan Bunuh Gebetan Imbas Cinta Ditolak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock

Polisi terus mendalami kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AW (19) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku MA (23) akan diperiksa kejiwaannya.

"Tersangka masih dalam proses pendalaman terkait kejiwaan, sedangkan untuk tindak lanjut akan kami tangani di Polsek Sawah Besar," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Rabu (9/3).

MA dan AW sudah kenal selama 2 tahun. Belakangan keduanya lebih dekat karena AW baru putus dengan pacarnya. Momen ini dipakai MA untuk terus mendekati AW.

Keduanya sudah dekat hingga antarjemput ke mana pun. Sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengutarakan isi hatinya.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. Foto: Dok. Istimewa

Namun, cinta itu bertepuk sebelah tangan. AW menolak cinta MA. Saat itu, MA marah. Lebih parah lagi, MA cemburu melihat AW masih terus diganggu oleh sang mantan.

"Tersangka sakit hati karna cintanya ditolak, karena tersangka menaruh hati kepada korban. Menurut tersangka korban menaruh hati yang sama, namun tersangka setelah mengungkap isi hatinya, korban tetap tidak memberi kesempatan. Ditambah faktor kecemburuan tersangka dengan mantan korban," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo di lokasi yang sama.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat pengungkapan kasus kejahatan. Foto: Dok. Istimewa

MA mencekik AW selama 5 menit hingga ia lemas tak sadarkan diri. Entah setan apa yang tengah merasuk, MA malah memperkosa AW.

Usai memperkosa, ia meninggalkan AW yang tak bernyawa dan kabur dengan membawa ponsel dan dompet AW.

Tak lama kemudian, jasad AW ditemukan warga. Polisi datang melakukan olah TKP dan serangkaian pemeriksaan. MA berhasil ditangkap.

Akibat perbuatan itu, MA dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 1 dan Pasal 286 jo Pasal 5 ayat 3 terkait tindak penganiayaan, pencurian dan pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Fadelia Fauziah Rahma