Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Terkait Dana Rp 10 M dari ACT

2 Agustus 2022 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol  Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di PT Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diduga menyelewengkan dana CSR dari Boeing untuk membantu keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 dan sejumlah dana lainnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang menerima aliran dana Boeing dari yayasan ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Senin (1/8) di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," kata Nurul saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Bareskrim sita puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, polisi menelusuri dana Rp 138 miliar bantuan Boeing untuk para korban pesawat jatuh. Hanya Rp 104 miliar yang disalurkan. Sisanya diduga diselewengkan, salah satunya diduga mengalir Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Bareskrim sita puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT