Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Β© PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan penistaan agama. Dalam aksinya pelaku merobek dan melempar Al-Quran.
βTerduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,β kata Ibrahim lewat keterangannya, Jumat (10/7).
Ibrahim menuturkan, kasus tersebut berawal dari video viral beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan mengancam merobek dan melempar Al-Quran.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan hal tersebut karena dituding sebagai pelapor kegiatan masyarakat yang kerap berjudi di lingkungannya. Untuk membantah tudingan, pelaku bersumpah menggunakan Al-Quran.
βKejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Quran viral beredar di media sosial,β ujar Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti video dan Al-Quran yang dirobek.
βKita tahan ya,β tandasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)