Polisi Periksa Owner Ayuterra Resort Ubud soal Kasus Lift Jatuh

11 September 2023 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Owner sekaligus Manajer Ayuterra Resort Linggawati Oetomo dan Vincent Juwono di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Owner sekaligus Manajer Ayuterra Resort Linggawati Oetomo dan Vincent Juwono di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi memeriksa Owner sekaligus Manajer Ayuterra Resort, Vincent Juwono dan Linggawati Oetomo, dalam peristiwa jatuhnya lift inclinator yang mengakibatkan lima karyawan di dalamnya tewas.
ADVERTISEMENT
Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WITA atau lebih dari 10 jam di Polres Gianyar pada Senin (11/9)
"Kami hari ini menjadwalkan pemeriksaan manajer sekaligus owner Ayuterra Vincent Juwono dan Linggawati Oetomo," kata Kasatreskrim AKP Ario Seno Wimoko kepada wartawan.
Keduanya dicecar lebih dari 60 pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai manajer dan owner, serta jenis izin yang dikantongi.
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya untuk mendalami soal pemasangan hingga operasional lift.
Rel lift atau gondola yang jatuh dan mengakibatkan 5 karyawan tewas di sebuah resort di Gianyar. Foto: Polsek Ubud
"Pemasangan lift, izin kelayakan, pergantian tali masih di dalami," katanya.
Saat ini, sudah sekitar 18 orang saksi yang diperiksa untuk mengusut kasus tersebut. Polisi juga berencana akan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker RI) meminta pendapat ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga berencana memeriksa PT. Sukamura selaku perusahaan tempat Ayuterra membeli perangkat lift.
Keluarga korban tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort, Desa Kedawetan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali menerima asuransi dari BPJS ketenagakerjaan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"PT Sukamura (perusahan tempat) pihak Ayuterra membeli lift dan tali sling," katanya.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan sejumlah saksi seperti ahli mesin, ahli pidana, ahli K3 dan lain-lain.
"Kita belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena penetapan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini murni berdasarkan ilmu science dari keterangan saksi ahli yang mengetahui itu baru kita gelar perkara dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab," katanya.