Polisi Periksa Pemilik Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah

28 April 2025 21:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Sentoso Seal. Terbaru polisi telah memeriksa pemilik perusahaan Janhwa Diana bersama empat orang lainnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, yang bersangkutan (Janhwa Diana) sudah datang, memenuhi panggilan kita, dari penyidik siber sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sejauh ini sudah lebih dari lima orang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Senin (28/4).
"Artinya, baik korban juga sudah kami klarifikasi, kami minta ikut terangkan," sambungnya.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Jules, baru sebatas klarifikasi. Polisi masih mengumpulkan alat bukti atas kasus itu.
"Hasil pemeriksaan, hasil baru diklarifikasi. Jadi, yang bersangkutan (Janhwa Diana) sudah sempat datang, informasinya saat ini kita akan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya kita berharap untuk kasus ini dapat segera selesai," ucapnya.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga masih mendalami terkait ijazah para korban ini berada di mana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sebanyak 44 mantan pegawai Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim pada Selasa (22/4). Laporan itu terkait polemik penahanan ijazah.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor LP/B/542/IV/2025/Polda Jawa Timur.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang. (Yang dilaporkan) Pasal 372 KUHP dan akan di kembangkan ke Pasal 378 KUHP," kata Kuasa hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno di Mapolda Jatim, Selasa (22/4).