Polisi Periksa Pengelola Hotel PPH yang Buang Limbah Medis ke Bogor

11 Februari 2021 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bogor AKBP Harun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bogor AKBP Harun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan hari ini institusinya sudah memeriksa pengelola hotel berinisial PPH di Kota Tangerang terkait pembuangan limbah medis ke sejumlah kebun kosong di Kabupaten Bogor. "Kelanjutannya hari ini kita periksa dari hotelnya. Dari hotel PPH kita periksa hari ini. Namun masih dalam pemeriksaan nanti kita cek hasil pemeriksaannya. Yang pasti semua kita tindak lanjuti semuanya dari semua pihak," ujar Harun di kantornya, Kamis (11/2). Harun tidak menjelaskan siapa saja pengelola hotel yang diperiksa itu. Dia juga tak mendetailkan sejak jam berapa dan hingga kapan pengelola hotel itu diperiksa. Lebih lanjut Harun mengatakan tidak menutup kemungkinan, pengelola hotel itu juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tak mau berspekulasi lebih jauh lantaran saat ini masih dalam pemeriksaan. "Kalau cukup alat buktinya kita akan tersangkakan, tindakan kita kan itu tadi penyidikan, pemberkasan dan lain-lain," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya lebih detail soal nama hotel PPH itu, Harun tak ingin menjawab. Dia hanya menjelaskan hotel itu salah satu penginapan berbintang di Kota Tangerang.
Hotel di Tangerang itu memiliki limbah medis karena menjadi tempat isolasi mandiri untuk pasien COVID-19. Mereka awalnya membuang limbah medis itu bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah medis berinisial PT AP. Namun, kata Harun, pengelola hotel merasa biaya sekali angkut limbah medis seberat 300 kilogram itu terlalu mahal karena budgetnya mencapai Rp 10 juta. Walhasil, mengakali budget murah, pengelola hotel menunjuk pihak laundry langganan sebagai pembuang limbah medis. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah direktur dan pengelola perusahaan laundry berinisial WD (37) dan IP (21).
ADVERTISEMENT