Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Periksa Saksi yang Diduga Tahu Kaburnya Akbar ke Batam
7 September 2017 8:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Usai menembak sang istri, Indria Kameswari sebanyak 3 kali, M Akbar dengan tergesa gesa meninggalkan rumahnya di Perum River Valley, Cijeruk, Bogor, menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Namun polisi yang sigap berhasil menemukan keberadaan Akbar, yang bersembunyi di sebuah tempat di Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi telah memeriksan 13 orang saksi, termasuk anggota keluarga dan saksi lainnya. Mereka juga akan memeriksa saksi tambahan yang disebut mengetahui niat Akbar untuk kabur ke Batam setelah menembak Indria.
"Total saksi yang diperiksa 13 orang termasuk dari pihak keluarga dan yang lainnya, setelah ini kami akan memeriksa saksi lain terkait kaburnya tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro dalam keterangannya yang diposting dalam akun YouTube Polres Bogor, Rabu (6/9).
Untuk diketahui, Akbar ditangkap polisi di Batam, saat bersembunyi di rumah saudaranya. Polisi pun saat ini tengah mendalami, apakah ada pihak yang sengaja membantu Akbar untuk melarikan diri.
"Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman terkait pihak yang membantu tersangka kabur," kata Bimantoro.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai rekaman cek cok antara Akbar dan Indria yang beredar, Bimantoro mengatakan bahwa rekaman tersebut sama sekali tak berhubungan dengan kasus pembunuhan ini. Namun rekaman itu bisa saja dibawa ke pengadilan untuk dijadikan barang bukti untuk mengungkap motif.
"Rekaman yang beredar sebenarnya tidak ada hubungan dengan kasus pembunuhan, namun akan tetap kita jadikan barang bukti. Kalaupun itu dijadikan bahan di persidangan silakan saja, tapi itu lebih ke motif," ucapnya.
Begitu juga dengan keberadaan senjata api yang dipakai Akbar untuk menghabisi nyawa Indria.
"Senjata api masih dalam pencarian, karena dari keterangan yang didapatkan, tersangka masih masih tidak konsisten, baik itu mengenai asal senpi maupun keberadaannya," ucap Bimantoro.
"Langkah selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka itu sendiri untuk mendapatkan keterangan yang valid, karena selama ini dia tidak konsisten, khususnya untuk keberadaan senjata api," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi telah menjerat Akbar dengan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.