Polisi Perpanjang Pemeriksaan Kasus Novel Baswedan 40 Hari

23 Januari 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih memproses dua tersangka kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polisi memperpanjang proses kasus ini karena masih ada yang dilengkapi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, untuk memperoleh keterangan dan bukti lebih mendalam termasuk hasil laboratorium forensik (Labfor) dua handphone milik pelaku.
“Masih dilakukan proses, diperpanjang menjadi 40 hari,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
Argo menuturkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap 2 penyerang Novel.
“Dalam waktu dekat saya sampaikan lagi,” ujar Argo.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, terungkap nama pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Mereka merupakan polisi aktif.
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita ponsel milik dua polisi penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua ponsel itu disita untuk diperiksa ke laboratorium forensik.
ADVERTISEMENT
Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor, dan kami melihat di sana kira apa yang harus labfor sampaikan ke penyidik berkaitan dengan handphone kedua tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12).
Argo menuturkan penyidik belum dapat memastikan motif kedua polisi itu menyerang Novel. Sementara ini, keduanya mengaku menyerang karena tidak suka.
“Tentunya hasil jawaban tersangka disinkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kami analisa dan evaluasi,” kata Argo.