Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
![Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1574411186/ielmnzh6byijswjlfyse.jpg)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih memproses dua tersangka kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan . Polisi memperpanjang proses kasus ini karena masih ada yang dilengkapi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, untuk memperoleh keterangan dan bukti lebih mendalam termasuk hasil laboratorium forensik (Labfor) dua handphone milik pelaku.
“Masih dilakukan proses, diperpanjang menjadi 40 hari,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Argo menuturkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap 2 penyerang Novel.
“Dalam waktu dekat saya sampaikan lagi,” ujar Argo.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, terungkap nama pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Mereka merupakan polisi aktif.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita ponsel milik dua polisi penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan . Kedua ponsel itu disita untuk diperiksa ke laboratorium forensik.
ADVERTISEMENT
“Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor, dan kami melihat di sana kira apa yang harus labfor sampaikan ke penyidik berkaitan dengan handphone kedua tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12).
Argo menuturkan penyidik belum dapat memastikan motif kedua polisi itu menyerang Novel. Sementara ini, keduanya mengaku menyerang karena tidak suka.
“Tentunya hasil jawaban tersangka disinkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kami analisa dan evaluasi,” kata Argo.