Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polisi Persilakan Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka
26 Mei 2024 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Pegi Setiawan, saat konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon di Polda Jabar. Foto: Dok. kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hysn6w4qb6dqjp9c4nyr7w6d.jpg)
ADVERTISEMENT
Pegi Setiawan berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mempersilakan Pegi mengajukan praperadilan, sebab hal itu merupakan hak dari tersangka.
"Terkait praperadilan kami belum menerima pemberitahuan surat terkait praperadilan, namun manakala ada praperadilan itu adalah hak daripada tersangka dipersilakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti akan kami hadapi praperadilan itu," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).
Dalam kesempatan itu, Surawan juga memberikan tanggapan soal dugaan salah tangkap terhadap pelaku pembunuh Vina dan Eki. Menurut dia, keterangan para pelaku sudah diuji di pengadilan hingga putusan inkrah. Maka dari itu, dia menilai dugaan salah tangkap tak perlu lagi dipersoalkan.
"Saya kira itu (dugaan salah tangkap) tidak perlu dipersoalkan lagi ya," ucap dia.
Total terdapat 9 pelaku (sebelumnya ditulis 11) yang disebut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Tujuh pelaku kasus pembunuhan ini sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Pegi merupakan pelaku terakhir yang ditangkap oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menghebohkan publik hingga akhirnya dilirik oleh rumah produksi Dee Company untuk difilmkan. Film ini disutradarai Anggy Umbara.
Namun penayangannya menimbulkan pro kontra di publik. Sebagian berpendapat, adegan penyiksaan dan pemerkosaan korban terlalu eksplisit untuk ditayangkan di layar lebar.