Polisi Persilakan Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pegi Setiawan, saat konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon di Polda Jabar. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegi Setiawan, saat konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon di Polda Jabar. Foto: Dok. kumparan

Pegi Setiawan berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mempersilakan Pegi mengajukan praperadilan, sebab hal itu merupakan hak dari tersangka.

"Terkait praperadilan kami belum menerima pemberitahuan surat terkait praperadilan, namun manakala ada praperadilan itu adalah hak daripada tersangka dipersilakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti akan kami hadapi praperadilan itu," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).

Dalam kesempatan itu, Surawan juga memberikan tanggapan soal dugaan salah tangkap terhadap pelaku pembunuh Vina dan Eki. Menurut dia, keterangan para pelaku sudah diuji di pengadilan hingga putusan inkrah. Maka dari itu, dia menilai dugaan salah tangkap tak perlu lagi dipersoalkan.

Rangkaian konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Foto: Dok. kumparan

"Saya kira itu (dugaan salah tangkap) tidak perlu dipersoalkan lagi ya," ucap dia.

Total terdapat 9 pelaku (sebelumnya ditulis 11) yang disebut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Tujuh pelaku kasus pembunuhan ini sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Pegi merupakan pelaku terakhir yang ditangkap oleh polisi.

Kasus ini sempat menghebohkan publik hingga akhirnya dilirik oleh rumah produksi Dee Company untuk difilmkan. Film ini disutradarai Anggy Umbara.

Namun penayangannya menimbulkan pro kontra di publik. Sebagian berpendapat, adegan penyiksaan dan pemerkosaan korban terlalu eksplisit untuk ditayangkan di layar lebar.