Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Polda Jateng yang Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas Sempat Minta Damai
12 Maret 2025 11:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DJP (24 tahun) ibu bayi berusia 2 bulan yang tewas dibunuh Brigadir AK, anggota Polda Jateng ternyata sempat mendapat intimidasi agar tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum DJP dari kantor Law Firm Abdurahman and co, Alif Abdurahman. Alif menyebut, DJP sempat diminta untuk tidak melapor ke Polda dan mengungkap kasus ini.
Namun, ia tidak menyebut siapa pihak atau oknum yang melakukan intimidasi dan intervensi terhadap DJP dalam kasus ini.
"Mengenai intervensi maupun intimidasi, kami sampaikan di sini ada. Ada intimidasi memang," ujar Luthfi, Rabu (12/3).
Alif mengungkap, kliennya sempat diminta untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, namun DJP menolak. Ia juga heran dengan adanya permintaan damai, padahal ini merupakan kasus pembunuhan.
"Mungkin agar tidak speak up, agar tidak lanjut, melalui jalan damai. Loh ini meninggal secara tidak wajar kok mau damai seperti apa. Ini ada bayi umur 2 bulan meninggal tidak wajar, yang membunuh ayah kandungnya sendiri, yang bekerja di institusi yang seharusnya melindungi masyarakat," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi memastikan keamanan DJP. Sebab di Semarang DJP hanya tinggal bersama dengan neneknya seorang.
"Kami akan menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami. Karena memang kondisinya seperti ini ya," kata Alif.
Untuk diketahui, Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025. Brigadir AK membunuh bayinya dengan cara dicekik.
Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Brigadir AK juga sudah dilakukan penahanan atau dipatsuskan selama 30 hari. Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT