Polisi: Pria di Kulon Progo yang Bunuh Berantai 2 Wanita Juga Racuni Korbannya

6 April 2021 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuh dua perempuan di Kabupaten Kulon Progo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuh dua perempuan di Kabupaten Kulon Progo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Nurma Andika Fauzy (21), pembunuh berantai dua perempuan di Kulon Progo dalam kurun dua pekan, tak hanya memukul dan membenturkan kepala korbannya. Andika juga meracuni korban.
ADVERTISEMENT
"Kedua korban dibunuh dengan cara yang hampir sama melalui racun dalam minuman dengan cara minuman soda dicampur dengan obat sakit kepala," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4).
Dari hasil penyidikan diketahui pelaku mencampuri minuman korban dengan soda ditambah 3,5 tablet obat sakit kepala. Hal itu membuat korban kejang-kejang tak berdaya.
"Di saat itu juga kepala korban dibenturkan ke lantai yang mengakibatkan matinya korban dengan luka memar dan pendarahan bilik otak bagian kepala sisi belakang sehingga menyebabkan penekanan pusat pernapasan dan mati lemas (asfiksia)," katanya.
Yuli menjelaskan saat ini Polres Kulon Progo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.
"Tim itu bernama tim Buser dan tim Mawar untuk mengungkap adanya motif lain dan ungkap kasus lainnya yang berhubungan dengan tersangka berdasarkan ditemukannya alat bukti lainnya," ujar Yuli.
ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman

Saat ini pelaku terancam Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam pembunuhan ini.
"Apabila unsur perencanaan terpenuhi akan diterapkan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegas Yuli.
Sebelumnya, pelaku ini telah diamankan Polres Kulon Progo. Warga Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY, itu kedapatan membunuh dua perempuan dalam kurun waktu dua pekan.
"Ini termasuk peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat Kulon Progo. Karena dalam kurun waktu tidak lama terungkap siapa pelakunya dan ada dua korban pembunuhan di dua TKP yang berbeda yang dilakukan satu orang," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolres Kulon Progo, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT

Dua Pembunuhan

Pembunuhan pertama terjadi di lantai bangunan Wisma Sermo di Padukuhan Kedungtangkil, Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, pada 23 Maret lalu. Korban bernama Dessy Sri Diantry (22) ditemukan tewas oleh warga.
Korban kedua ditemukan tewas di Dermaga Pantai Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Korban kemudian diiketahui bernama Takdir Sunariati (21), warga Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Dari informasi, korban juga mengalami luka memar di kepala.
Dari TKP kedua inilah polisi bisa mengendus siapa pelaku. Setelah mendapat keterangan dari saksi pada TKP kedua, pelaku berhasil ditangkap di Ngruno, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya.
Motif pembunuhan itu adalah pelaku ingin menguasai harta korban.
ADVERTISEMENT