Polisi: Proses Hukum Kakek 74 Tahun Penyerang Pencuri Ikan Sudah Sesuai Prosedur

13 Oktober 2021 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Demak memberikan penjelasan terhadap penahanan terhadap seorang kakek berusia 74 tahun bernama Kasmito. Mereka mengeklaim seluruh proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Kakek Kasmito adalah tersangka kasus penganiayaan. Ia menjadi tersangka usai membacok seorang pencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021.
"Sudah (sesuai dengan undang-undang), kita lakukan sampai dengan kasus penganiayaan sudah sampai kejaksaan sudah tahap 2," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10).
Budi menegaskan, kasus pencurian yang melibatkan korban dalam kasus penganiayaan ini juga akan diproses dengan adil.
"Kita akan melayani secara hukum dan profesional kita akan menyidik sampai tuntas. Semua laporan kami terima dan kami tangani," tegas dia.
Budi menuturkan, pelaku pencurian ikan di kolam yang dijaga Kasmito, Marjani (37) juga terancam pidana 7 tahun penjara. Ia diduga telah melanggar Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Kasmito alias Mbah Minto dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Marjanii, pelaku pencuri ikan di kolam yang dijaga Kasmito (74) di Demak. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, LBH Demak Raya menilai penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi perkara ini segera disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan," ujar kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya Hariyanto.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal mengatakan, saat kasus itu mencuat pada 7 September 2021. Polisi fokus pada tindak pidana penganiayaan dan tak tahu soal kasus pencurian.
“Jadi selama proses penyelidikan itu, polisi fokus ke laporan tindak penganiayaan. Tak ada penjelasan soal kasus pencurian dari korban maupun kakek,” kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal menuturkan, terungkapnya alasan kakek membacok korban karena ingin mencuri setelah muncul laporan baru pada 11 Oktober 2021.