Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, memastikan Kenneth William, pengunggah konten di TikTok yang melecehkan masjid Persis, diproses hukum.
ADVERTISEMENT
Ulung menyatakan, Kenneth telah ditahan dan dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.
"Pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10).
Untuk itu, Ulung mengimbau masyarakat, terutama di Kota Bandung, agar tenang dalam menyikapi unggahan Kenneth William di TikTok.
Ia meminta masyarakat tidak terpancing emosi lantaran Kenneth tengah diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri," kata Ulung.
Sebelumnya unggahan Kenneth melalui akun Tiktok @kenwilboy viral di media sosial.
Dalam unggahan TikTok berdurasi 15 detik, Kenneth mengaku mendengar suara musik DJ yang berasal dari arah masjid hingga membuatnya pusing. Dia menilai jika orang yang memutar lagu itu tak memiliki akhlak.
ADVERTISEMENT
"Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua ngedenger suara ini nih, ternyata suaranya dari sana nih. Yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak, kacau kacau. Haduh, pusing gua," kata dia seraya menunjuk ke arah masjid.
Atas unggahannya itu, Kenneth telah meminta maaf. Kenneth memastikan suara DJ yang ada dalam videonya merupakan hasil editan.