Polisi Pulangkan Kurnia, Pengacara Habib Rizieq yang Sempat Ditangkap
·waktu baca 1 menit

Pengacara Habib Rizieq bernama Kurnia sempat ditangkap polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun saat ini dia sudah dibebaskan.
"Sore kemarin sudah pulang," ucap pengacara Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (25/6).
Sejumlah massa simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab diamankan polisi. Salah satunya adalah Kurnia.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh pengacara Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro.
Namun saat itu polisi belum bisa memastikan apakah Kurnia turut diamankan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suardi menyatakan, pemeriksaan terhadap massa simpatisan yang diamankan ini selesai pada Kamis (24/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Sampai pukul 22.00 WIB dilakukan pemeriksaan setelah itu dipulangkan dan hingga saat ini sudah tidak ada lagi simpatisan," kata Suardi dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Dalam kasus ini, Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kasus data swab di RS Ummi. Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.
Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
