Polisi Putar Balik Puluhan Pemudik di Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Puluhan pemudik terjaring operasi penyekatan atau peniadaan mudik hari pertama, Kamis (6/5), di pos penyekatan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pemudik terjaring operasi penyekatan atau peniadaan mudik hari pertama, Kamis (6/5), di pos penyekatan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat Foto: Dok. Istimewa

Larangan mudik mulai berlaku Kamis (6/5) sejak pukul 00.00 WIB. Baru beberapa jam kebijakan ini diterapkan, puluhan pemudik sudah terjaring operasi penyekatan di pos penyekatan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Puluhan pengendara sepeda motor dan lima mobil langsung diputar balik ke daerah asal oleh polisi.

Kepala pos penyekatan Tanjungpura sekaligus Kapolsek Karawang Kota, Kompol Suparno, mengatakan pemudik yang tidak mengantongi surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19 diputar balik ke daerah asal.

Puluhan pemudik terjaring operasi penyekatan atau peniadaan mudik hari pertama, Kamis (6/5), di pos penyekatan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat Foto: Dok. Istimewa

Kebijakan ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang izin perjalanan berikan ke pelaku perjalanan yang sedang berdinas atau bekerja, mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil.

Sementara sesuai edaran, surat keterangan negatif COVID-19 berlaku maksimal 3 x 24 jam untuk PCR test. Lalu 2 x 24 jam untuk tes antigen dan sebelum keberangkatan untuk tes GeNose.

"Penyekatan mulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kalau ada pelanggaran, kita imbau dengan baik. Kita beri pengertian supaya mereka memutarbalik kendaraan ke daerah asal," kata Suparno.

Suparno memastikan pihaknya akan bersiaga selama 24 jam di 15 pos penyekatan yang disiapkan di Kabupaten Karawang.

Puluhan pemudik terjaring operasi penyekatan atau peniadaan mudik hari pertama, Kamis (6/5), di pos penyekatan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat Foto: Dok. Istimewa

Salah seorang pemudik yang diputar balik yakni Uju Sunarya mengaku rindu dengan kedua anaknya yang ada di kampung halamannya di Kuningan.

Pria 39 tahun itu bersama istrinya Rumini, nekat mudik dari Jakarta menuju tanpa membawa surat persyaratan. Di pos Tanjungpura, keduanya terjaring operasi sehingga harus diputar balik.

Uju yang berprofesi sebagai kuli bangunan di daerah Padang ini sudah dua minggu di Jakarta untuk menjemput Rumini. Dari Jakarta, mereka berboncengan menggunakan motor ke Kuningan.

Puluhan pemudik terjaring operasi penyekatan atau peniadaan mudik hari pertama, Kamis (6/5), di pos penyekatan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat Foto: Dok. Istimewa

Kini harapan Uju dan Rumini untuk bertemu dua anak dan orang tua pupus karena tidak menunjukkan dokumen syarat mudik.

"Kalau memang diminta putar balik, kami siap putar balik. Soalnya kalau tes COVID-19, biaya dari mana? Uang memang ada, tapi buat keluarga saya," kata Uju diamini Rumini yang duduk dibonceng sambil menenteng plastik besar di pengakuannya.

"Sebenarnya keberatan dengan kebijakan dilarang mudik karena kami punya keluarga, anak, orang tua di kampung. Harapannya Lebaran tahun ini kami masih bisa bertemu, karena Lebaran tahun depan tidak tahu bisa bertemu atau tidak. Pengennya saya bisa lolos operasi," tutup Uju sambil memutar kendaraannya ke arah Jakarta.