Polisi: Rahmat Tak Targetkan Plt Kadis Parekraf DKI, Akan Tusuk Siapa Saja

11 Februari 2021 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka penusukan Plt Kadisparekraf DKI Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka penusukan Plt Kadisparekraf DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Rachmat Hidayat (43) sebagai tersangka kasus penusukan Plt. Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan tersangka tidak khusus menargetkan Gumilar sebagai korban.
ADVERTISEMENT
"Iya dia enggak secara khusus (menarget korban). Sebenarnya siapa pun yang ditanya yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan berpotensi jadi korban dia," kata Azis saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Rachmat diketahui menusuk Gumilar usai bertanya status kontrak kerjanya. Saat itu Gumilar meminta agar Rachmat bertanya langsung ke Dinas Kebudayaan yang menaunginya.
Jawaban Gumilar tidak salah, karena meskipun Rachmat ditugaskan di Disparekraf DKI Jakarta sebagai keamanan, tapi kewenangan kontraknya ada di Dinas Kebudayaan. Ia ditempatkan di Disparekraf karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah dipisah.
Meski begitu, Rachmat sudah kepalang emosi. Ia pun lantas menusukkan belati yang telah dibawa dari rumah ke kaki Gumilar.
"Pejabat tersebut juga tidak menduga karena berpikirnya menanyakan biasa ternyata setelah dijawab dan jawaban itu juga normatif bukan jawaban seperti perselisihan tidak. Jawabannya 'Anda berada di bawah Dinas Kebudayaan silakan bertanya di sana'. Ternyata jawaban seperti itu saja dapat menimbulkan ketersinggungan pelaku dan akhirnya Kadis tersebut jadi korban," kata Azis.
ADVERTISEMENT
Selain menusuk Gumilar, Rachmat juga menusuk seorang security di Disparekraf. Saat itu ia dicurigai karena membawa belati usai bertemu Gumilar.
"Karena security curiga, kenapa pelaku membawa belati kemudian dihalau. Di situlah terjadi pergumulan dengan security dan mengakibatkan security tersebut tertusuk di bagian dada kiri," kata Azis.
Atas perbuatannya polisi menjerat Rachmat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain itu juga diterapkan UU Darurat karena tersangka membawa belati untuk melakukan kejahatan.
"Ancaman hukuman 5 tahun (penjara)" kata Azis.