Polisi Ralat Perempuan Pemicu Kasus Aditya-Ken Admiral: Bukan Inisial D tapi SH

28 April 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Achiruddin mengantar anaknya Aditya Hasibuan yang ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Achiruddin mengantar anaknya Aditya Hasibuan yang ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut meralat inisial perempuan D yang diduga menjadi penyebab penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
ADVERTISEMENT
“Untuk perempuan inisial D, itu kami ralat, nama lengkap dari teman Ken Admiral maupun tersangka AH itu adalah inisial SH, saya ulangi, kami ralat dengan inisial SH,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada Kamis (27/4).
“Untuk saudari SH ini sudah kita lakukan pemeriksaan awal dan akan mintai keterangan tambahan terkait dengan kasus ini, dia pelajar,” tambah Sumaryono.
Meski begitu, Sumaryono menyebut tidak ada keterkaitan perempuan inisial SH dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Ken Admiral.
Sebelumnya, Sumaryono sempat menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya terhadap Ken dipicu oleh hubungan asmara.
“Terkait motif, sementara bisa kita sebut motif asmara,” kata Sumaryono.
“Perkara ini saling lapor, bermula dari chatting-an antara pelapor atas nama Ken Admiral dan AH (Aditya), yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan D,” tutu dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban, namun kasus ini baru diusut setelah viral.
Aditya Hasibuan ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
Kabid Propam Polda Sumut, Dudung Adijono, mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan aksi penganiayaan itu. Achiruddin juga sudah dilakukan sidang etik.
“Pada dasarnya kami Propam pro aktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Ditreskrimum, di mana dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan," kata Dudung.
"Ini melanggar pasal 13 m Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” sambungnya.