Polisi: Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Terjadi Sejak Desember 2020

29 April 2021 20:43 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra saat memaparkan kasus rapid test bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra saat memaparkan kasus rapid test bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penggunaan layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumut, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah 5 orang pegawai tetap dan honorer PT Kimia Farma Diagnostik. Kapolda Sumatera Utara (Polda Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan kelima orang ini telah menjalankan aksinya, menggunakan rapid test antigen bekas ke pasien sejak 17 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Artinya, sejak awal PT Kimia Farma Diagnostik, anak usaha PT Kimia Farma menjadi mitra layanan rapid test di Bandara Kualanamu. "Dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport dan yang menyuruh melakukan pendaurulangan/penggunaan cotton buds swab antigen," ujar Panca di Polda Sumut, Kamis (29/4). Panca mengatakan dalam kasus ini, kelimanya dijerat pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Panca.
Panca juga mengatakan mereka dijerat Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: