Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Razia Prokes di Kafe - Tempat Karaoke di Jakarta, Ada Lokasi yang Disegel
19 Desember 2021 3:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran Kepolisi an di Wilayah Polda Metro Jaya menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (18/12) malam hingga Minggu (19/12) dini hari. Pihak Kepolisian masih menemukan adanya sejumlah lokasi yang melanggar prokes.
ADVERTISEMENT
"Ya benar. Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya melakukannya malam ini hingga dini hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi kumparan, Minggu (19/12).
Razia ini dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam, kafe dan bar. Zulpan mengatakan, hampir semua lokasi yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dicek disiplin prokesnya.
Dua lokasi di antaranya adalah tempat karaoke Rabbithole Senayan dan Embassy Club di SCBD. Zulpan mengatakan ditemukan adanya pelanggaran prokes di lokasi tersebut.
"Ada (pelanggaran). Melanggar jam tutup serta prokes yaitu tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Zulpan.
Diketahui, jam buka tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB di masa pandemi COVID-19 ini.
Dari foto yang kumparan terima, terlihat masih banyak pengunjung yang berada di lokasi hiburan malam tersebut meski waktu sudah melewati tengah malam. Pengunjung pun terlihat tak mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
Bahkan, untuk tempat karaoke Rabbithole Senayan, polisi menyegel tempat tersebut.
"Kita police line tempatnya," ungkap Zulpan.
Meski demikian, Zulpan belum merinci sanksi yang akan diberikan kepada tempat-tempat yang didapati melanggar prokes tersebut. Adapun dalam razia ini, polisi melakukannya bersama dengan pihak terkait seperti Satpol PP DKI Jakarta.